Pengertian Keperawatan
Pada lokakarya nasional 1983 telah disepakati pengertian keperawatan
sebagai berikut, keperawatan adalah pelayanan professional yang
merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan
kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio psiko sosio spiritual yang
komprehensif yang ditujukan kepada individu, kelompok dan masyarakat
baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Florence Nightingale (1895) mendefinisikan keperawatan sebagai berikut,
keperawatan adalah menempatkan pasien alam kondisi paling baik bagi alam
dan isinya untuk bertindak.
Calilista Roy (1976) mendefinisikan keperawatan merupakan definisi
ilmiah yang berorientasi kepada praktik keperawatan yang memiliki
sekumpulan pengetahuan untuk memberikan pelayanan kepada klien.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa keperawatan
adalah upaya pemberian pelayanan/asuhan yang bersifat humanistic dan
professional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat, standart pelayanan
dengan berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi perawat
professional secara mandiri atau memalui upaya kolaborasi.
Definisi Perawat
Definisi perawat menurut UU RI. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan,
perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan
tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui
pendidikan keperawatan.
Tyalor C Lillis C Lemone (1989) mendefinisikan perawat adalah seseorang
yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu dengan melindungi
seseorang karena sakit, luka dan proses penuaan.
Definisi perawat menurut ICN (international council of nursing) tahun
1965, perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan
keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan
untuk memberikan pelayanan keperawatan yan bertanggung jawab untuk
meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita
sakit.
Tren Keperawatan
Setelah tahun 2000, dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era
globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana
banyak tenaga professional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa
itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan
masyarakat dimana pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi
masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada
aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa
masalah urbanisaasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya
angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang
gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Pergeseran pola nilai
dalam keluarga dan umur harapan hidup yang meningkat juga menimbulkan
masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok lanjut usia serta
penyakit degeneratif.
Pada masyarakat yang menuju ke arah moderen, terjadi peningkatan
kesempatan untuk meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan
pendapatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan
menjadikan masyarakat lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada
pelayanan kesehatan dimana masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan
yang bermutu dan diberikan oleh tenaga yang profesional. Keadaan ini
memberikan implikasi bahwa tenaga kesehatan khususnya keperawatan dapat
memenuhi standart global internasional dalam memberikan pelayanan
kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan professional, kemampuan
intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek social budaya, memiliki
wawasan yang luas dan menguasi perkembangan Iptek.
Namun demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang professional di
Indonesia masih belum menggembirakan, banyak factor yang dapat
menyebabkan masih rendahnya peran perawat professional, diantaranya :
1. Keterlambatan pengakuan body of knowledge profesi keperawatan. Tahun
1985 pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di
negara barat pada tahun 1869.
2. Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
3. Keterlambatan system pelayanan keperawatan., ( standart, bentuk praktik keperawatan, lisensi )
Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia
kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi
tercapainya tujuan kesehatan “ sehat untuk semua pada tahun 2010 “, maka
solusi yang harus ditempuh adalah :
1. Pengembangan pendidikan keperawatan.
Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam pengembangan
perawatan professional, pengembangan teknologi keperawatan, pembinaan
profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan
merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan
professional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih
terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta
prasarana penunjang pendidikan.
2. Memantapkan system pelayanan perawatan professional
Depertemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang menyusun registrasi,
lisensi dan sertifikasi praktik keperawatan. Selain itu semua penerapan
model praktik keperawatan professional dalam memberikan asuhan
keperawatan harus segera di lakukan untuk menjamin kepuasan
konsumen/klien.
3. Penyempurnaan organisasi keperawatan
Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu perubahan cepat dan
dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan individu
menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi
serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restrukturisasi
organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu
organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui
upaya jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih
baik serta meningkat.
Komitmen perawat guna memberikan
pelayanan keperawatan yang bermutu baik secara mandiri ataupun melalui
jalan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sangat penting dalam
terwujudnya pelayanan keperawatan professional. Nilai professional yang
melandasi praktik keperawatan dapat di kelompokkan dalam :
1. Nilai intelektual
Nilai intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari
a. Body of Knowledge
b. Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c. Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
2. Nilai komitmen moral
Pelayanan keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan
memperhatikan kode etik keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters
(1989) pelayanan professional terhadap masyarakat memerlukan integritas,
komitmen moral dan tanggung jawab etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku perawat adalah :
a. Beneficience
selalu mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b. Fair
Tidak mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya,
keadaan ekonomi dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai
individu yang memerlukan bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c. Fidelity
Berperilaku caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu),
selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yang memadahi,
komitmen moral serta memperhatikan kebutuhan spiritual klien.
3. Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan
secara mandiri. Hak otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri
sendiri yang berarti bahwa perawat memiliki kendali terhadap fungsi
mereka. Otonomi melibatkan kemandirian, kesedian mengambil resiko dan
tanggung jawab serta tanggung gugat terhadap tindakannya
sendiribegitupula sebagai pengatur dan penentu diri sendiri.
Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu
atau seseorang. Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk
mengendalikan praktik, menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab
anggota profesi.
Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.